Berkas DinyatakanLengkap 

Anggota Polri Pelaku Jambret  Segera Disidang

ilustrasi pengadilan.

KUPANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan berkas perkara pencurian yang dilakukan Bharatu HSR alias Heru (29), anggota yang bertugas di Dit Polair Baharkam Polri lengkap."Penyidik Polres Kupang Kota sudah melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan karena sudah P21," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, Ahad (3/10). Tersangka dibekuk polisi dari unit buser SatReskrim Polres Kupang Kota, Selasa (8/6) dinihari. Ia terlibat aksi jambret di sejumlah tempat di Kupang.Warga Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ini diamankan sekitar pukul 02.00 Wita di rumah pacarnya di Jalan Oelon II, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Selain menangkap Heru, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda scoopy warna merah hitam nomor polisi DH 4754 KR, satu unit handphone merk Vivo Y12 warna hitam merah serta satu buah helm scoopy warna putih.Heru merupakan tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sejumlah tempat di Kota Kupang dan sekitarnya. Polisi memburunya berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/324/V/2021/SPKT Polres Kupang Kota.Pihak kejaksaan negeri Kupang mengembalikan berkas perkara pencurian dengan pemberatan atau jambret yang melibatkan oknum anggota Polri.?Pengembalian berkas perkara ini dengan sejumlah petunjuk.

Salah satu petunjuknya, pihak Kejaksaan meminta penyidik kepolisian menggabungkan beberapa laporan polisi yang melibatkan tersangka."(Berkas perkara) perlu penggabungan. Jangan sampai kasusnya hanya tindak pidana ringan kalau berkasnya dipisah-pisah," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kupang, Ririn Handayani, Jumat (23/7) lalu.Ia mengakui kalau pihak kejaksaan sudah mengirim dan menerima SPDP 4 kasus yang melibatkan tersangka. Petunjuk untuk menggabungkan beberapa laporan kasus ini perlu dilakukan agar tersangka bisa dijerat dengan 64 KUHP karena perbuatan tersangka berlanjut.

"Kita terima sejumlah berkas yakni jambret, pencurian maupun penggelapan sehingga kita kembalikan berkas dan beri petunjuk," tandas Ririn.Dari sejumlah kasus ini, rata-rata sudah dilimpahkan polisi dan pihaknya sudah memberikan petunjuk. "Tersangka harus tetap sidang pidana," tegasnya.Polisi menerima sedikitnya 6 laporan polisi terkait kasus jambret yang melibatkan tersangka Bharatu HSR alias Heru (29), anggota Polri yang bertugas di Dit Polair Baharkam Polri.

Tersangka juga sudah ditahan di sel Polres Kupang Kota sejak awal Juni 2021 lalu. Tersangka sendiri sedang menunggu surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. PTDH sedang dalam proses dan menunggu Skep Kapolri. Heru diketahui tidak masuk kantor sejak tahun 2019 sehingga dikenakan hukuman desersi.Terkait dengan itu, Heru sudah disidangkan dan Kakor Polair Baharkam Polri sudah mengajukan rekomendasi pemecatan ke Mabes Polri untuk proses PTDH.

Heru yang merupakan anggota Pol Airud Baharkam Polri sempat tersandung kasus Narkotika dan kemudian mendapat rehabilitasi. Selain itu, juga terkait dalam kasus disersi hingga saat ini.Heru yang resmi ditahan sejak Rabu (9/6) dijerat pasal 362 dan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.Berdasarkan investigasi Polisi, Heru menjambret handphone xiomi redmi di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo tepatnya di belakang gedung keuangan negara Kupang.

Lokasi kejadian di belakang bengkel Ferrari, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo dengan barang bukti dua buah handphone xiaomi Redmi serta jambret handphone vivo Y12 di Kelurahan Oesapa tepatnya lampu merah Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.Selain sejumlah lokasi ini, masih ada beberapa lokasi yang menjadi sasaran tersangka. Polres Kupang Kota maupun Polres jajaran juga banyak menerima laporan kasus jambret yang diduga kuat melibatkan tersangka.

Anggota Buser terlebih dahulu mengamankan seorang warga yang diduga penadah barang hasil jambret tersangka.Tim gabungan mengidentifikasi identitas tersangka dan keberadaan tersangka di Kota Kupang.
Tim gabungan memburu dan berhasil menangkap tersangka di rumah Adhe (27) yang merupakan pacar tersangka dan membawa tersangka ke polres Kupang Kota.Dalam aksinya, tersangka menggunakan modus meminjam handphone anak-anak dan remaja dengan alasan menelepon temannya. Pada saat korban memberikan handphonenya, tersangka langsung kabur dan membawa lari handphone korban tersebut.

Saat diperiksa polisi, tersangka mengakui perbuatannya dan ia mengaku sudah lupa dan tidak ingat lagi waktu ia menjambret karena sudah sering dilakukan di banyak lokasi. Ia mengakui, pasca menjambret handphone korban, ia menjual ke beberapa rekannya. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk berpesta minuman keras dan foya-foya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar